Akhir – akhir ini banyak sekali orang yang membicarakan tentang dilarangnya situs – situs porno beredar di Indonesia. Berikut adalah salah satu berita yang memuat tentang hal itu di detik.com.
Mengapa situs porno dilarang? Demikian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyeritakan kembali ketika dirinya ditanya wartawan. Alih-alih menjawab secara langsung, Nuh malah balas bertanya.
“Tolong berikan saya jawaban, bagaimana cara membangun bangsa ini dengan menyuburkan pornografi,” tegasnya. “Kalau tidak ada jawabannya, maka itulah mengapa situs (pornografi) tersebut dilarang karena tujuan kita ingin membangun bangsa” ujarnya.
Selain situs pornografi, menurut Nuh, masih ada dua situs lain yang turut dilarang. Ketiga situs tersebut adalah situs yang mengandung konten kekerasan dan emosional berbasis SARA.
Demikian ditegaskan Nuh di sela-sela Round Table Discussion: The Future of Telecommunication yang diselenggarakan oleh Center for ICT Studies Foundation (ICT Watch) dan didukung oleh detikINET di kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu (26/3/2008).
Lalu bagaimana mengetahui sebuah situs itu masuk dalam kategori porno atau bukan? “Caranya gampang. Pokoknya kalau ada situs yang mensyaratkan pengaksesnya berusia 17 atau 18 tahun, maka sudah pasti itu (situs) porno,” tandas Nuh yakin.
Banyak sekali tanggapan beragam yang ada di masyarakat terutama dikalangan pengguna layanan Internet. Mulai dari sangat setuju dengan adanya pelarangan itu, hingga yang sangat tidak setuju dengan alasan “itu adalah hak privasi manusia”.
Dari pengamatan saya, pelarangan terhadap situs – situs porno tersebut lebih kepada menimbulkan rasa penasaran untuk membuka situs – situs tersebut, terutama bagi yang belum pernah membukanya.
Bahkan semenjak adanya pelarangan tersebut, muncul orang – orang yang sangat gencar untuk mempromosikan situs- situs porno diberbaai media, sperti melalui Chating dan Buletin di Friendster. Padahal sebelumnya sangat jarang Buletin di Friendster, memuat link untuk membuka situs – situs porno, bahkan juga ada yang menyediakan link untuk bisa mendownload filem porno secara cepat.
Kalo tujuannya untuk membenahi mental bangsa yang katanya telah rusak, Saya setuju buanget.
tapi semua orang punya hak untuk tidak setuju kok…..
temen- temen sendiri bagaimana?
setuju dengan pelarangan situs – situs porno di Indonesia?